Menkominfo: Penanganan Serangan Siber Jadi Domain BSSN
Menkominfo Johnny G Plate dalam RDP di Komisi I DPR/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate merespons isu kebocoran data yang belakangan sering terjadi dan menjadi sorotan publik. Menurut Johnny, serangan atas ruang digital bukan menjadi domain dan tupoksi Kemenkominfo, melainkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Karena itu, Johnny menilai sorotan atas kebocoran data seharusnya disampaikan kepada BSSN, bukan Kemenkominfo.

"Terhadap semua serangan atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara sehingga semua pertanyaan yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN," ujar Johnny dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September.

Johnny menegaskan, Kominfo tak bertugas dalam kaitan hal-hal teknis serangan siber. Karena serangan siber, kata dia, sepenuhnya merupakan domain Badan Siber dan Sandi Negara.

Namun, Johnny memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga berkaitan insiden-insiden kebocoran data tersebut. Walaupun, kata dia, Kemenkominfo tidak bisa bekerja melampaui kewenangan yang tercantum dalam PP 71 Tahun 2019.

"Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan hukum yang tersedia, tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya. Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan di Kominfo," kata Johnny

Johnny lantas menyampaikan 3 rekomendasi yang harus segera dilakukan untuk mencegah serangan siber terjadi lagi.

Pertama, memastikan teknologi enkripsi dari penyelenggara sistem elektronik yang punya sistem-sistem elektronik agar selalu canggih dan updated

"Sehingga mampu menangkal serangan-serangan siber yang luar biasa saat ini," katanya. 

Kedua, memastikan tersedianya SDM yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di seluruh penyelenggara sistem elektronik yang punya tanggung jawab di bawah PP 71 terhadap serangan-serangan siber.

"Ketiga, memastikan sistem dan tata kelola di situ dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam penyelenggara sistem elektronik dimaksud," jelas Johnny.