Bagikan:

DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali masih menyelidiki kasus salah input data pasien COVID-19 di Denpasar. Petugas menuliskan pasien meninggal padahal masih hidup dan sembuh dari COVID-19.

"Kita masih dalami dan kita selidiki. Sementara memang ada faktor human error. Kita ingin menunjukkan di dalam penginputan data ini, harus benar-benar (akurat). Karena, kalau dia salah ada konsekuensi hukum yang harus dia hadapi.” kata Kapolresta Denpasar, Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitam, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September.

Polisi juga ingin memastikan pejabat langsung yang terkait dengan urusan input data COVID-19.

"Ini kita masih dalami. Kira-kira sebagai pejabat yang berwenang di situ tanggung jawab siapa? Kita akan dalami bagaimana pengawasan dan tindakan yang bersangkutan supaya mencegah dan lain sebagainya," ujar Jansen.

"Atau memang bersangkutan berkompeten layak tidak menginput data. Seandainya tidak layak kenapa diperkerjakan dan seterusnya. Masih kita dalami," sambung dia.

Polresta Denpasar mengingatkan agar petugas penginputan data teliti. Bila salah, maka berdampak besar. 

“Perlu ketelitian dan analisa dan evaluasi pihak-pihak terkait. Karena, kalau salah menginput data berbahaya sekali karena ini berdampak luas. Bukan hanya kepada soal data tersebut dan secara global merugikan kita semua," ujar Jansen. 

Sebelumnya Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan, data pasien itu diinput dalam aplikasi New All Record (NAR). Petugas yang salah menginput data berinisial KMS.

Ada dua kesalahan yakni kasus pasien JG dan DWB yang dituliskan meninggal karena COVID-19 padahal masih hidup.