Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar menyebut terjadi kelalaian petugas terkait kasus pasien COVID-19 berinisial JG dan DWB yang masih hidup namun didata sebagai pasien meninggal.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan, data pasien itu diinput dalam aplikasi New All Record (NAR). Petugas yang salah menginput data berinisial KMS.

"Dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan pengecekan sebelum dan setelah melakukan penginputan data. Serta yang bersangkutan tidak punya kualifikasi sebagai operator Satgas COVID-19," kata Sukadi, Jumat, 10 September.

Petugas ini menurut polisi tidak memiliki surat tugas khusus sebagai operator Satgas COVID-19. Tapi petugas ini dibekali dengan SK tenaga surveillance.

Menurut Sukadi, kesalahan input data tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kasi surveillance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar menunjuk orang sebagai operator satgas COVID-19 tidak sesuai dengan kompetensinya. 

"Di mana, para operator ditunjuk secara lisan tanpa dilengkapi surat keputusan atau surat tugas khusus sebagai operator," ungkapnya.

"Bahwa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kasi surveillance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar, tidak melakukan pengawasan yang ketat dan terus menerus sehingga kesalahan tersebut terjadi berulang," ujar Sukadi.