Sebut Formula E Langgar Aturan Sejak Awal, PDIP: BPK Lalai!
Ilustrasi balapan Formula e (Foto: Instagram @fiaformulae)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak heran kenapa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak mengungkap kejanggalan penganggaran Formula E sejak direncanakan tahun 2019.

Sebab, Gilbert menganggap anggaran Formula E dimasukkan secara tiba-tiba dalam penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2019 menjadi peraturan daerah.

Padahal, Dalam Undang-Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Namun, nyatanya rencana gelaran Formula E berangkat dari keinginan Anies secara tiba-tiba setelah APBD 2019 disahkan.

BPK memang menyinggung masalah anggaran Formula E dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI tahun 2020. Namun, BPK hanya merekomendasikan DKI merevisi studi kelayakan (feasibility study) Formula E dan meminta DKI mencari sponsor untuk mengurangi beban APBD.

"Anggaran ini pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P. Ini kelalaian dari BPK karena tidak disebutkan dalam laporan BPK, padahal sudah jelas melanggar aturan," kata Gilbert kepada wartawan, Senin, 20 September.

Lebih lanjut, Gilbert juga mempertanyakan kenapa BPK tak menyinggung keharusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membayar commitment fee Formula E selama 5 tahun penyelenggaraan.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan yang berlangsung selama lebih dari setahun tak bisa melewati masa jabatan. Sementara, jabatan Anies akan berakhir di tahun 2022.

"Jelas ini melanggar PP dan menyandera gubernur selanjutnya. Dalam pemeriksaan BPK, ini seharusnya diungkapkan, kecuali BPK tidak mengerti aturan," ujar Gilbert.

Selain itu, Gilbert juga mempertanyakan kenapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui APBD-P 2019 yang memasukkan komponen kegiatan Formula E. Mengingat, pengesahan peraturan daerah tersebut, sebelum disahkan, harus melalui persetujuan Kemendagri.

"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis daerah. Pada saat dimasukkan Perda APBD-P 2019 ke Kemendagri, harusnya ini sangat mengganggu dan dibatalkan Kemendagri," lanjutnya.