Agar Tak Muncul Salah Prasangka, Gubernur Bali Wayan Koster Didesak Klarifikasi Viral MC Perempuan Dilarang Tampil
Gubernur Bali Wayan Koster (DOK Pemprov Bali)

Bagikan:

DENPASAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali merespons viral Master Of Ceremony (MC) perempuan, Putu Dessy Fridayanthi yang diduga mengalami diskriminasi karena tak boleh tampil di acara Gubernur Bali I Wayan Koster.

Direktur LBH Bali Vany Primaliraning menerangkan, peristiwa itu harus dilihat secara utuh soal alasan adanya larangan MC tampil. Apakah alasannya terkait protokol sejak COVID-19 atau karena murni diskriminasi.

"Kalau dilarang sebagai perempuan tentu tidak boleh. Karena pada dasarnya kita dalam posisi memperjuangkan kesetaraan gender tidak boleh memandang jenis kelamin. Apa pun jenis kelamin MC-nya kalau memang protokol membolehkan untuk ada di sana, iya dia memang harus ke sana, tidak boleh dibedakan dia harus di belakang," kata Vany kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Vany mengatakan pembedaan jenis kelamin adalah bentuk kategori pelanggaran HAM yang tentu saja masuk kategori diskriminasi. Hal itu, juga tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik.

"Harusnya ini menjadi catatan, masa seorang publik Gubernur membuat pelarangan berdasarkan diskriminasi itu tidak boleh. Ini harusnya direspons oleh Ombudsman sebagai pelayan publik, bagaimana kemudian ada aturan-aturan seperti ini yang kemudian berlaku dikonsumsi publik," ujarnya.

Menurut LBH, seharusnya tidak ada protokol yang membedakan perempuan dan laki-laki. Karena, hal itu sangat serius dan bisa menjadi praktik pelanggaran hak asasi manusia.

"Dilihat secara serius sebagai bentuk praktik pelanggaran pelayanan publik dan pelanggaran hak asasi manusia. Itu harus dilihat secara utuh dan ini bisa menjadi bagian dari pelanggaran hak asasi manusia, karena menempatkan perempuan sebagai nomor dua, dan mendiskreditkan dan stigma terhadap perempuan," ujarnya.

LBH Bali juga meminta menghapus aturan yang mendiskriminasi perempuan terutama di Pemerintahan Provinsi Bali dan juga menjadi bahan evaluasi agar tidak ada diskriminasi.

"Iya harus dilihat utuh aturan apa pun di tingkat pemerintahan provinsi. Ini memang harus dihapus dan harus ada evaluasi di lingkaran Pemerintah Provinsi Bali, untuk menghapus semua aturan-aturan atau protokol yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan," ungkapnya.

Pemprov Bali dan Gubernur Bali diminta segera mengklarifikasi agar tidak menimbulkan informasi yang salah di masyarakat.

"Hal-hal seperti ini harus diklarifikasi. Karena apa, agar tidak menimbulkan informasi yang salah di masyarakat. Di tingkatan Pemprov ada yang punya humas, punya Dinas Informasi Komunikasi. Jadi, kalau tidak memberikan klarifikasi itu aneh, bagaimana kemudian organ-organ di sana itu bekerja. Apa yang dilakukan sampai hal yang seperti ini tidak mendapatkan klarifikasi," ujarnya.

"Ombudsman punya wewenang kalau ada pelanggaran, iya Ombudsman bisa memberikan sanski untuk dinonaktifkan dari jabatannya. Ombudsman punya wewenang dan harus didorong juga kalau pelayan publik pasif itu, Ombudsman harus bergerak aktif mencari kebenaran, kalau salah iya memberikan sanksi kepada pihak pejabat publik yang melakukan kesalahan tersebut," ujar  Vany. 

Gubernur Bali Wayan Koster belum memberikan klarifikasi soal kejadian diskriminasi Master Of Ceremony (MC) perempuan bernama Putu Dessy Fridayanthi, yang dilarang tampil di acara Gubernur Bali.

Sementara, Dessy meminta klarifikasi dari Wayan Koster atas diskriminasi dirinya dilarang tampil di hadapan langsung gubernur Bali. 

“Jika ditanya apa harapan saya sekarang kepada pihak Pemprov Bali, Saya ingin tanggapan atau klarifikasi atas perlakuan kurang menyenangkan yang saya alami. Alasannya apa sehingga saya diperlakukan seperti tahanan perang?" kata Dessy dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 September.

Dia berharap para perempuan yang bekerja di bidang profesional seperti menjadi MC  bisa diizinkan untuk menjadi MC di acara gubernur Bali.

"Dan tentu harapan saya, mewakili teman-teman saya kaum wanita para pekerja yang professional di bidangnya adalah, setelah kejadian ini, kami kaum wanita pekerja event pada khususnya, diizinkan untuk membawakan acara-acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali," ujarnya.

"Jangan disuruh ngumpet, diposisikan selayaknya sebagai MC yang membawakan acara di atas atau samping panggung. Dan tidak lagi di-cancel mendadak karena acara yg akan dibawakan akan dihadiri Gubernur Bali, maka MC-nya harus laki-laki. Hentikan, diskriminasi kepada kami kaum wanita di Bali. Kami berhak untuk bekerja dan berkarya sesuai profesi kami masing-masing. Mohon segera direspons oleh pihak Pemprov Bali atau Gubernur langsung," ujar Dessy.

Respons Wagub Bali Cok Ace

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) merespons viral seorang MC perempuan yang dilarang tampil di panggung bila ada acara yang didatangi Gubernur Bali Wayan Koster.

"Saya tidak mengikuti itu," kata Wagub Cok Ace  saat ditemui di gedung DPRD Bali, Senin, 13 September

Saat ditanya soal benar-tidaknya seorang MC perempuan tak boleh tampil, Cok Ace bicara soal protokoler.

"Kalau itu (protokol seperti) biasa dan tidak ada masalah," katanya. 

Postingan perempuan yang bekerja sebagai  master of ceremony (MC) di Bali viral di media sosial. Postingan itu pertama kali diunggah oleh Putu Dessy Fridayanthi dalam Instagram pribadinya yakni @ecymcbali.

Dalam postingannya, ia menuliskan tentang keluhannya dan juga melakukan protes karena dikabarkan dilarang tampil secara fisik dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

"Sejak kepemimpinan @kostergubernurbali sudah bukan rahasia lagi jika kami para pekerja event wanita, MC, penyanyi, penari dll sering sekali dicancel client/EO acara H-1 atau pun beberapa menit sebelum acara dimulai. Alasannya karena Koster akan hadir jadi tidak boleh ada pengisi acara wanita," tulisnya dalam unggahan.