Modal Pistol dan Mengaku Anggota Polres Subang, 3 Pria di Majalengka Lakukan Hal 'Gila' ke Penjaga Toko
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menginterogasi tiga tersangka di Mapolres Majalengka (ANTARA/HO)

Bagikan:

MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga orang pelaku pencurian dan pemerasan. Dalam beraksi, ketiganya mengaku sebagai polisi, menyekap penjaga toko dan mengambil uang korban Rp9,3 juta.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, tiga polisi gadungan yang ditangkap yaitu Erwin Sopyan (28), Asep Saeful (26), dan Piam (28).

"Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," kata Edwin di Majalengka dilansir dari Antara, Kamis, 16 September. 

Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang. Kemudian ketiganya mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka dan meminta uang sebesar Rp200 ribu.

"Korban pada waktu itu memberikan sejumlah uang yang diminta, karena disertai ancaman," ujarnya pula.

Edwin mengatakan, setelah mendapatkan uang Rp200 ribu, selanjutnya ketiga tersangka keesokan harinya mendatangi ruko yang sama dengan menodongkan pistol kepada korban.

Alasan para tersangka itu, dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

"Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp3 juta, dan selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1,5 juta," ujarnya.

Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp1,5 juta.

Kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp4,5 juta.

"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya pula.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.