Polisi Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Calya Sewaan di Bali, Dijual Pelaku Rp12 Juta
Barang bukti kasus penggelapan mobil sewaan (DOK Kepolisian)

Bagikan:

GIANYAR- Tim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, meringkus dua sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan surat negara. Kedua pelaku bernama I Gusti Putu Noor Hairul (37) asal Kabupaten Jembrana, Bali, dan Ni Made Emi Riana Wulandari (34) asal Kabupaten Tabanan, Bali.

"Mereka diduga merupakan sindikat penipuan atau penggelapan mobil, pemalsuan surat negara seperti KTP, Kartu Keluargan (KK) akta kelahiran, akta kematian, NPWP hingga surat perizinan usaha," kata Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, Kamis, 16 September.

Mereka ditangkap pada Sabtu, 11 September di Malang, Jawa Timur. Dua orang lainnya rekan mereka bernama Gede dan Wayan  masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terungkapnya kasus tersebut, atas laporan korban I Ketut Artayasa, pada Selasa, 17 Agustus. Saat itu pegawai korban bernama Voldy Runtukahu di Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera di Jalan Pasekan Banjar Batuaji, Kabupaten Gianyar, Bali, kedatangan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made Dedi Putrawan.

Saat itu I Made Dedi menyewa Toyota Cayla dengan DK 1929 DT selama 2 hari. Selanjutnya korban memberikan mobil yang akan disewa kepada orang tersebut.

Namun, setelah dua hari korban mencoba menghubungi orang yang mengaku I Made Dedi Putrawan, sebab waktu sewanya telah habis.

"Kemudian dihubungi nomor telepon yang diberikan ternyata sudah tidak aktif. Selanjutnya pelapor (korban) bersama melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati guna proses selanjutnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 70 juta," imbuhnya.

Dari laporan ini, kepolisian menyelidiki kasus ini dan menemukan Calya di Buleleng, Bali.

"Mobil ditemukan di rumah warga bernama I Ketut Iwan Sutayasa, di mana yang bersangkutan sendiri yang menginformasikan pada korban terkait keberadaan mobil tersebut, dan memang benar merupakan barang bukti penggelapan sesuai dengan yang dilaporkan korban," ujar Ariawan.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur. Pelaku ditangkap.

Saat diinterogasi, diketahui nama asli pelaku adalah I Gusti Putu Noor Hairul. Pelaku mengaku beraksi bersama temannya, Wayan Eka yang saat ini berstatus DPO. Pelaku ini menyewa mobil Toyota Calya bersama temannya bernama Wayan Eka.

Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke tempat indekos pelaku Ni Made Emi Riana Wulandari di Blahbatuh, Kabupaten Tabanan, Bali.

"Dan mobil tersebut dijual di wilayah Singaraja (Buleleng) dengan nilai yang sangat murah yakni Rp12 juta. Uang penjualan mereka bagi rata," ungkapnya.

Selain itu, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan identitas KTP palsu di mana KTP tersebut dibuat oleh pelaku Ni Made Emi Riana Wulandari.

Sementara, Ni Made Emi Riana Wulandari mengakui telah membuatkan identitas KTP palsu kepada pelaku I Gusti Putu Noor Hairul.

"Ditemukan beberapa barang yang diduga untuk membuat surat-surat palsu berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, Akte Perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan bermacam surat keterangan," ujar AKP Ariawa menyebut barang bukti yang diamankan.