PSI Temukan Ada Makelar Berkedok Biro Jasa Tawarkan Urus Surat Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI menemukan masalah dalam proses pembebasan lahan pemukiman dalam program normalisasi Kali Ciliwung. Mereka menemukan adanya makelar tanah berkedok biro jasa dalam proses pembebeasan lahan.

Proses pembebasan lahan normalisasi Ciliwung ini telah dilakukan Pemprov DKI sejak tahun 2019 dan hingga kini belum selesai seluruhnya.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Justin Untayana mendapat laporan dari warga bahwa ada pihak yang menyebarkan informasi bahwa pembebasan lahan di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan hingga Kampung Melayu Jakarta Timur sulit dilakukan jika warga mengurus sendiri.

Sampai akhirnya, pihak yang diduga makelar tanah tersebut menawarkan warga untuk membantu mengurusi surat yang diperlukan dalam pembebasan lahan dengan mematok komisi yang cukup besar.

“Saat melakukan reses di RW 3 Kelurahan Cawang Jakarta Timur, saya dapat laporan bahwa ada biro jasa menyebarkan informasi yang membuat khawatir warga, yaitu bahwa nanti pembebasan tanah akan sulit jika warga mengurus sendiri surat-surat pembebasan tanah. Kemudian biro jasa tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus surat-surat tersebut dan meminta komisi sekitar 25 persen,” kata Justin kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Padahal, menurut Justin, banyak warga yang sudah bersedia menjual tanah dan ingin mengurusi pembebasan lahan tanpa bantuan pohak lain.

Karenanya, Justin meminta jajaran Pemprov DKI, khususnya di tingkat kelurahan harus lebih aktif dalam menyosialisasikan dan membantu warga melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Pemprov DKI dengan setiap instansi terkaitnya harus aktif mengarahkan dan mensosialisasikan warga agar mengurus sendiri surat-surat pembebasan tanah. Jika tidak, maka Pemprov DKI sama saja dengan sengaja memberi ruang bagi biro jasa untuk bermain dan mendulang untung dari rakyat kecil yang akan digusur,” ucap Justin.

Ia melanjutkan, Pemprov DKI juga harus membuka peta trase tanah yang akan dibebaskan untuk normalisasi sungai. Selain itu, Pemprov DKI juga harus memperjelas tahap-tahap pembebasan tanah sejak jauh-jauh hari, sehingga warga bisa bersiap diri.

“Uang ganti rugi tanah sangat dibutuhkan oleh warga untuk pindah rumah dan memulai hidup di tempat baru nanti. Oleh karena itu, saya minta Dinas SDA dan kelurahan-kelurahan aktif mendorong warga untuk mengurus sendiri surat-surat pembebasan tanah, sehingga mereka akan menerima uang ganti rugi secara utuh, tidak dipotong oleh pihak-pihak yang diduga makelar tanah berkedok biro jasa,” pungkasnya.