Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan memanggil Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, untuk menginsturksikan percepatan pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Ciliwung, khususnya pada Kelurahan Rawajati.

Dalam peninjauannya kemarin, Heru menemukan kendala yang menyebabkan pembebasan lahan belum bisa dilakukan. Ternyata, ada warga yang belum selesai mengurus kompensasi penggusuran karena surat tanahnya hilang.

"Nanti kan saya panggil Wali Kota Jakarta Selatan. Ada beberapa hal yang memang harus dipercepat administrasi. Saya minta lurah lurah untuk mempercepat dan membackup kalau ada warga yang ingin meminta surat keterangan hilang," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Mei.

Heru menyebut pihaknya juga meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pengrusan dokumen lahan warga.

Menurut Heru, pengerjaan normalisasi Ciliwung yang mandek setelah beberapa tahun ini harus segera dilakukan. Mengingat, percepatan pengendalian banjir sudah berulang kali diingatkan Presiden Joko Widodo untuk segera dieksekusi.

"Saya minta target (penyelesaian pembebasan lahan) sih secepatnya. Kan, kasihan warga di situ, katanya dua jam hujan, banjir," ucap dia.

Kemarin, Heru meninjau lokasi terdampak normalisasi Sungai Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Lahan yang dibebaskan di Rawajati sepanjang sekitar 1 kilometer.

Sementara itu, berdasarkan data dari BBWSCC, untuk proses pengerjaan normalisasi Kali Ciliwung di Rawajati, telah dilakukan pembangunan sheet pile (biasa disebut turap/tanggul) sepanjang 500 meter.

Meski sudah dianggarkan, pembebasan lahan di kawasan ini belum bisa dilakukan. Ternyata, ada beberapa surat tanah milik warga yang hilang.

"Hari ini kami melihat perkembangan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Memang ada beberapa poin yang masih terdapat kendala, yang pertama surat tanah warga hilang. Hal ini sedang diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Asalkan ada surat keterangan hilang dari Kepolisian, mudah-mudahan bisa diproses secepatnya," kata Heru di lokasi, Senin, 8 Mei.

Heru mengungkapkan, terdapat 12 surat pengakuan hak (SPH) tanah milik warga setempat untuk lahan belum bersertifikat yang hilang. Seperti diketahui, dalam meningkatkan kualitas hak milik tanah bagi seseorang, SPH tanah diperlukan sebelum disahkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.

"Selain itu, ada lagi permasalahan yang ditemukan, yaitu luas lahan yang tercantum di surat keterangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak sama dengan kenyataan di lapangan, di mana luas yang ada di lapangan lebih besar. Mudah-mudahan semua permasalahan yang ditemukan ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Heru.