JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah memanggil 11 kepala keluarga pemilik lahan yang terdampak proyek normalisasi Kali Ciliwung untuk memproses Surat Pelepasan Hak (SPH) terkait pembebasan lahan.
Pemanggilan 11 warga tersebut dilakukan setelah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan peninjauan ke lokasi di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Sudah langsung (diproses) di hari berikutnya (setelah Pj Gubernur DKI Heru meninjau ke lokasi). Orang-orang yang 11 KK (Kartu Keluarga) dipanggil dan diundang di BPN (Badan Pertanahan Negara Administrasi Jakarta Selatan),” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin di Balai Kota DKI, Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis, 11 Mei.
Adapun dari 12 orang warga yang belum dilakukan SPH, kata Munjirin hanya 11 warga yang bisa diproses administrasi SPH.
“Itu hanya 11 saja yang bisa diproses,” ucap Munjirin.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta lurah ikut membantu mempercepat proses administrasi dokumen milik warga yang kehilangan sertifikat tanah untuk pembebasan lahan Sungai Ciliwung.
"Ada beberapa hal yang memang harus dipercepat, administrasi saya minta lurah-lurah untuk mempercepat dan me-backup kalau ada warga yang ingin meminta surat keterangan hilang," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Selain itu, Heru menyampaikan dirinya akan memanggil Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin untuk ikut berkoordinasi terkait urusan administrasi dengan lurah, agar proses administrasi bisa dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti kan saya panggil Wali Kota Jakarta Selatan. Yang penting untuk mempercepat, masyarakat dibantu supaya administrasi itu sudah berada di BPN," jelas Heru.