5 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Tim Polresta Serang
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SERANG - Tim Polres Serang, Banten, menangkap 5 orang tersangka sindikat pencurian barang-barang dalam mobil dengan modus memecahkan kaca mobil.

Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yakni EW, BG, dan KS yang berasal dari OKU Timur serta DS dan LS berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

“Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga Tim Jatanras Polres Serang Kota langsung merespons laporan tersebut,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dikutip Antara, Senin, 13 September.

''Dari hasil penyelidikan petugas mengambil kesimpulan serta mengidentifikasi sidik-sidik jari yang tertinggal di BB mobil dan CCTV, kita menyimpulkan terduga pelaku ini berjumlah 10 orang," ucap Kapolres Serang.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi para tersangka melakukan aktivitas kegiatan pencurian pemberatan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

"Kita amankan sampai dengan kemarin berjumlah 5 orang tersangka," kata Maruli Hutapea.

AKBP Hutapea menjelaskan, modus pelaku pencurian pemberatan ini adalah dengan melihat mobil-mobil yang berhenti di pinggir jalan, kemudian melihat kedalam apakah ada barang yang terlihat didalam jok kursi. 

Apabila dilihat dalam mobil ada barang-barang bergarga seperti dompet, tas atau barang berharga lainnya dan situasi memungkinkan, para tersanka langsung melakukan aksinya.

"Namun yang terlebih dahulu mereka mengempeskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi," kata AKBP Hutapea.

AKBP Hutapea mengatakan, barang-barang hasil pencurian tersebut mereka kirim ke kampung halaman yang bersangkutan di Sumatera.

Kepolisian saat ini masih memburu para pelaku lainnya kerena diduga masih ada tersangka lain yang belum tertangkap, termasuk penadahnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKBP Hutapea.