Bagikan:

JEMBER - Polisi menangkap kakek berinisial ABD (64) warga Desa Kawangrejo, Jember, Jawa Timur. Dia menganiaya temannya berinisial FR dengan potongan besi.

Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo menjelaskan awalnya pada Minggu, 12 September sore, korban sedang berada di rumah bersama keluarganya. 

Tersangka lantas datang membahas permasalahan sepeda motor. Tak berselang lama kemudian terjadi adu mulut.

"Tiba-tiba terlapor langsung emosi dan mengambil sebatang besi yang telah disiapkan dan dipukulkan ke arah kepala korban," kata Subagiyo, Senin, 13 September.

Pelaku memukul kepala sebanyak tiga kali dan ke arah betis satu kali. Pukulan itu membuat korban mengalami luka robek di kepala.

Kemudian luka memar di betis kaki sebelah kiri. Penganiayaan dilerai warga.

Korban lantas melaporkan ke Polsek Mumbulsari. Tak berselang lama polisi menangkap pelaku. 

"Sudah memanggil saksi serta mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.