BLITAR - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang kakek pelaku pembunuhan istrinya di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Motif pembunuhan ternyata dipicu cemburu.
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pelaku inisial STS (73) yang membunuh istrinya SJ (70) telah ditangkap. Keduanya merupakan warga Dusun Talok, Desa Pojok.
"Satu orang tersangka pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga korban meninggal dunia dengan TKP di Garum," katanya di Blitar, Antara, Rabu, 8 November.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, sebelum jenazah korban ditemukan mengambang di sungai dekat rumahnya, pasutri ini terlibat cekcok.
Pelaku mengaku cemburu dengan sikap istrinya yang diduga ada hubungan dengan orang lain.
"Pelaku cemburu sehingga melakukan tindakan itu. Kami juga minta keterangan dengan tetangga sekitar (hubungan keseharian korban dan pelaku termasuk soal cekcok," kata dia.
Pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang. Pelaku kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin subuh. Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Ia kemudian ditangkap anggota Polres Blitar di wilayah Kota Blitar.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku di Kota Blitar. Pelaku menganiaya korban dan mengenai kepala. Dipukul dua kali," ujar dia.
Sementara itu, STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki istrinya di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua.
"Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja. Mendengar sepeda motor saya, yang laki-laki langsung lari," kata dia.
Ia mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam. Sakit hati karena perkataan istrinya pelaku langsung melakukan pemukulan dengan kayu dan besi. Karena tak ingin keributan diketahui tetangga, pelaku membawa istrinya ke sungai.
"Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya (dibawa ke sungai)," ujar dia.
BACA JUGA:
Saat ini, pelaku masih ditahan Polres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.