JAKARTA - Terduga korban kekerasan seksual dan perundungan di kantor KPI berinisial MS kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat. Kehadiran MS kali ini untuk memenuhi undangan Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait laporannya di Polsek Gambir yang dia sebut sempat tidak ditindaklanjuti.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum MS, Mehbob, usai mendampingi MS menjalani pemeriksaan di Propam Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Ini masalah internal mereka (polisi), masalah pelaporan di Polsek Gambir. Jadi tadi ditanya berita acara pemeriksaan di Propam untuk menindaklanjuti MS tahun 2019 dan 2020 yang melapor di Polsek (Gambir) apa yang terjadi sehingga Polsek tidak menindaklanjuti," kata Mehbob, Senin 13 September.
Mehbob mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, MS menjelaskan secara gamblang. MS, masih kata Mehbob, menjelaskan pada saat melapor, dia (MS) diarahkan oleh petugas Polsek Gambir untuk melaporkan kasus yang dialaminya pada atasan. MS, juga sudah menindaklanjuti saran dari petugas Polsek Gambir itu, kata Mehbob.
BACA JUGA:
"(Setelah melaporkan) Ternyata pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI. Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu, disamping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan atau apa," ujarnya.
Pada tahun 2020, MS melapor lagi ke Polsek Gambir. Lalu, kata Mehbob, Polsek Gambir mengarahkan agar MS melapor ke Polres. Sebab, kasus itu disebut akan ditangani unit PPA yang hanya ada di Polres. Tapi, diakuinya, arahan dari petugas Polsek itu tak dilakukan MS.
"Jadi sebetulnya di Polsek Gambir itu diarahkan. Karena MS tidak tahu hukum, teknis, akhirnya dia pulang. Sebetulnya dari polsek sudah kasih arahan," katanya.
Pada pemeriksaan di Propam tadi, MS, kata Mehbob ditanyai soal alasan petugas Polsek tidak menerima laporannya pada 2019 dan 2020.
Dia lalu meralat pernyataan MS sebelumnya yang menyebut laporannya tidak diterima Polsek Gambir. Atas saran petugas Polsek Gambir, MS lalu melapor ke atasannya.
Sayangnya, laporan MS hanya ditindaklanjuti dengan memindahkan ruang kerja MS untuk memisahkannya dengan rekan kerjanya yang dia sebut melalukan pelecehan seksual itu.
"(MS ditanya) Waktu lapor di Polsek Gambir, siapa yang nangani. Kenapa (laporan) dia nggak diterima. Bukannya tidak menerima. Dia (polisi) bilang karena ini masalah internal (di KPI) coba laporkan dulu ke atasan dan MS sudah laporkan. Setelah lapor ke Kabag (atasan MS) juga hanya dipindah ruangan. Itu yang kita agak menyesalkan," katanya.
Mestinya, kata Mehbob, MS, tidak hanya dipindahkan ruang kerjanya. Tetapi, harusnya ada mitigasi dari KPI. Misalnya diberikan teguran atau sanksi administrasi. Sebab, kata Mehbob, setelah pindah ruangan, kasus pelecehan itu masih terjadi.