JAKARTA - Kuasa hukum MS, Mehbob mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan tambahan pada kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS di kantor KPI.
"Saya tadi hubungi MS untuk datang ke Polres, kami dampingi. Ini masalah internal mereka (kepolisian), masalah pelaporan di Polsek Gambir. Jadi tadi tanya berita acara pemeriksaan (BAP) di Propam untuk menindaklanjuti kasus MS di tahun 2019 dan 2020 yang melapor ke Polsek Gambir terkait apa yang terjadi sehingga polsek tidak menindaklanjuti," kata Mehbob kepada VOI, Senin 13 September.
Menurut Mehbob, MS sudah menjelaskan semua. Pada tahun 2020, MS melaporkan lagi ke Polsek Gambir dan kemudian Polsek Gambir mengarahkan agar MS ke Polres karena ini masalah Unit PPA Polres Jakpus.
"Jadi sebetulnya di polsek gambir itu diarahkan. Karena MS tidak tahu hukum, teknis, akhirnya dia pulang. Sebetulnya dari polsek sudah kasih arahan," katanya.
BACA JUGA:
Sementara terkait kasus ini, proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus kekerasan seksual dan perundungan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS juga diawasi Propam Polda Metro Jaya.
Terlibatnya Propam Polda dalam penyelidikan kasus itu dilakukan agar kasus itu benar-benar ditangani secara transparan hingga terungkap secara terang benderang.
Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Kusheryanto. Waka mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus dari testimoni MS yang viral pada Rabu 1 September, lalu.
"Dalam penanganan ini, kami melibatkan tim internal kami dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat dan juga diasistensi oleh Propam Polda Metro Jaya sehingga kami berkomitmen membuat terang peristiwa ini," ujarnya kepada VOI, Senin 13 September.