Bagikan:

JAKARTA - Rony Hutahaen selaku kuasa hukum MS menilai penolakan yang dilakukan aparat kepolisian atas laporan UU ITE oleh terduga pelaku pelecehan dapat mempertegas bahwa kepolisian bekerja sangat profesional dan obyektif.

"Saya menduga laporan balik ini hanya akal - akalan, trik, manuver belaka, dan bukan murni atas dasar adanya unsur pidana menurut kuasa hukum terlapor," kata Rony, Sabtu 11 September.

Sekali lagi, sambungnya, penolakan itu mempertegas bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan transparan.

"Saya sepakat laporan balik tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, meneror, menakuti, dan menjatuhkan keyakinan seseorang karena melaporkan pelaku kejahatan," ujarnya.

Menurut Rony, jika laporan polisi terlapor diterima (kepolisian) justru membahayakan penyintas. Karena saat ini, MS tengah dalam upaya mengungkap kebenaran peristiwa pidana yang menimpa dirinya.

"Sudah seharusnya laporan polisi terlapor ditolak. Karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban atau seseorang agar mencabut laporan polisi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penolakan lantaran kasus terduga pelaku pelecehan EO dan RT masih berjalan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Yusri ketika dikonfirmasi VOI, Sabtu 11 September.

Yusri menjelaskan, apabila kasus selesai dan hasilnya EO dan RT dinyatakan bersalah, maka keduanya tak dapat melaporkan MS atas pencemaran nama baik.

Terkecuali hasil penyelidikan menyatakan keduanya tidak bersalah. Maka EO dan RT dapat melanjutkan laporan di kepolisian atas pencemaran nama baik. "Jadi ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," kata Yusri.