MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen menyesesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah.
"Pemangkasan TPP berkisar 20-50 persen. Pemangkasan sesuai dengan rasionalisasi anggaran dan kondisi keuangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muh Dakhlan dikutip Antara, Senin, 13 September.
Dakhlan menyampaikan pemangkasan TPP mulai berlaku September 2021. Tidak hanya dipangkas, pembayaran TPP juga dipastikan akan diundur.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melarang pembayaran TPP bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum membayarkan tunjangan tenaga kesehatan pada 2021.
"Ada surat dari kemenkeu yang menginstruksikan untuk tidak membayarkan TPP jika tunjangan tenaga kesehatan belum dikucurkan," ucapnya.
Sementara tunjangan tenaga kesehatan di lingkup Pemkot Makassar belum dibayarkan mulai Januari 2021, dengan nilai sekitar Rp24 miliar.
Proses pembayaran, kata Dakhlan, masih dalam tahapan administrasi. BPKAD Makassar masih menunggu penginputan data tenaga kesehatan dari seluruh puskesmas di Makassar. "Penginputannya sudah hampir rampung. Tersisa 1-2 puskesmas lagi yang belum selesai penginputannya," sebutnya.
BACA JUGA:
Usai penginputan data rampung, BPKAD Makassar akan melaporkan ke Kemenkeu dan dilanjutkan untuk melakukan proses pembayaran tunjangan tenaga kesehatan.
Menurut Dakhlan, pemangkasan terpaksa diterapkan lantaran masih minimnya pendapatan Pemkot Makassar.
Hingga Senin, 13 September 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar baru mencapai 54 persen dari total target sebesar Rp1,2 triliun.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sempat membeberkan rencana perombakan besar-besaran anggaran belanja pegawai untuk belanja modal pada Perubahan 2021, jumlahnya mencapai Rp670 miliar, termasuk di antaranya Rp70 miliar dari TPP.