Bagikan:

BOGOR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan sementara salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

ASN berinisial W yang diberhentikan sementara itu, bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.

Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka, oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis, ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.

Pegawai W sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.

Kepala BKPSDM Kota Bogor Hery Karnadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.

“Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023,” kata Hery Karnadi, Kamis 11 Januari.

Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Hery menyatakan bahwa langkah itu diambil sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

“Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara,” ucapnya.

Walau diberhentikan sementara, kata Hery, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Saat dikonfirmasi perihal kasus yang menerpa ASN tersebut. Hery menyatakan bahwa kasusnya ditangani Unit PPA.

“Kalau dari informasi polisi kasus aborsi,” tandas Heri Karnadi.