Juru Parkir di Malang Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Tembakau Gorila
DOK Kepolisian

Bagikan:

MALANG - Seorang juru parkir di Kota Malang, FR (25) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Tak hanya itu, dia juga kedapatan membawa sabu.

“Dari tangan tersangka kami amankan sejumlah barang bukti berupa sabu 0,36 gram dan 5 paket tembakau gorila seberat 6 gram,” ujar Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes, Senin, 13 Septeember.

Domingos menjelaskan, tersangka diketahui telah mengedarkan tembakau gorila selama 4 tahun. Barang haram itu didapatkan dari seseorang yang mengirim dengan sistem ranjau. 

“Jadi, dia nggak tahu orangnya (bandar, red) di mana dan siapa. Kirimnya pakai sistem ranjau. Tapi nanti akan terus kita dalami, semoga ada titik terang,” jelas dia. 

Sementara untuk barang bukti sabu, FR mengaku memakai sabu itu untuk pribadi yakni untuk meningkatkan kepercayaan diri.

Akibat perbuatannya, FR dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.