TANGERANG - Polisi menangkap dua pria bernama Angga Saputra dan Dedy Maulana. Merekan ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sintetis atau gorila.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Larangan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Kamis, 25 April.
Kejadian itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya di Jalan Inpres 5, Larangan, Kota Tangerang. Atas dasar itu pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Angga Saputra.
"(Pelaku) pengguna sekaligus orang yang menproduksi narkoba jenis sintetis ini, " kata Kemas dalam keterangannya, Minggu, 28 April.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapati barang bukti berupa 1 kantong plastik narkotika Jenis tembakau sintetis/ gorila dengan berat bruto 184 Gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis/gorila dengan berat bruto 137,28 Gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Ciputat Timur. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan itu, Angga mengaku belajar memproduksi itu belajar dari youtube dan facebook.
"Dia belajar di online melalui Youtube dan Facebook. Kemudian dia membeli bahan-bahan untuk memproduksi tembakau sintetis/ gorilla melalui medsos (Facebook) antara lain cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor, "katanya.
Dari penangkapan ini, kata Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali mengamankan seorang pelaku.
BACA JUGA:
"Kamudian diamankan Dedy Maulana di sebuah warung madura. Dedy merupakan pengedar barang hasil racikan dari Angga," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua orang ini dijerat dengan dugaan tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan dijerat Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009.