TANGERANG - Polisi menangkap dua pria berinsial PH (28) dan Ba yang diduga menjadi pengantar paket alias kurir Narkoba. Mereka ditangkap di kawasan Mustika, Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Tangerang, Kamis, 6 April.
“Keduanya diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis,” kata Wakapolresta Tangerang AKP Sunarto dalam keterangannya, Rabu, 12 April.
Selain menangkap dua pelaku, Polisi juga mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram dan 2 unit handpone.
“PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti,” ucapnya.
Kekinian kedua pelaku telah di bawa ke Polresta Tangerang, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
BACA JUGA:
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara.