SULUT – Seorang penjual beras tak layak konsumsi diamankan Satgassus Maleo Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Tersangka berinisial EL (40), warga Remboken, Minahasa itu telah menipu konsumen dengan beras jelek yang sudah disiapkan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan, ada empat karung beras tak layak konsumsi yang telah disita petugas sebagai barang bukti.
"Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi, sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kombes Pol Jules Abraham Abas, mengutip Antara, Senin 13 September.
Jules menduga, pelaku sebelumnya membeli beras oplosan di salah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar korban yakin. Disaat pembeli lengah, pelaku menukar beras yang sudah dioplos.
BACA JUGA:
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain," katanya.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super. Salah seorang korban yang berusia lanjut tergiur, dan membeli beras sebanyak dua karung.
Sesaat setelah tersangka pergi, korban membuka karung beras tersebut yang ternyata sebagian besar berisi beras rusak dan tidak layak konsumsi.
Warga sekitar tempat tinggal korban yang merasa iba, kemudian memuat kejadian tersebut di media sosial facebook, sehingga menjadi viral.
Satgassus Maleo yang mendapat informasi, kemudian merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.