Bagikan:

MAKASSAR - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel membekuk dua orang diketahui anggota DPRD Kabupaten Sinjai saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel Maleo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dua wakil rakyat tersebut adalah MW, anggota dari Partai Golkar, dan KR, anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai. Penangkapan terjadi pada hari Selasa kemarin di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar.

Kronologi terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas menangkap seorang pengedar dengan inisial A. Dari proses penyelidikan lanjutan, terungkap bahwa A membawa sabu untuk diserahkan kepada KR.

Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan berhasil menahan KR. Pada saat pemeriksaan, KR mengaku bahwa ia berencana menggunakan sabu tersebut bersama rekan anggota DPRD-nya, MW.

"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu," kata Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi dikutip ANTARA Rabu 2 Agustus.

Dua anggota DPRD Sinjai tersebut berinisial masing-masing KM diketahui dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan MW dari Partai Golkar. Keduanya ditangkap pada Senin, 31 Juli 2023 di Hotel Maleo, Jalan Pelita Raya Makassar.

Penangkapan keduanya setelah timsus menangkap terlebih dulu diduga kurir berinisial A membeli sabu untuk digunakan. Usai ditangkap, kemudian dikembangkan dan ditemukan dua anggota dewan ini diduga turut mengkonsumsi sabu.

"Ada namanya A membeli barang sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu timsus datang, ditangkaplah itu. Begitu ditangkap, ketemulah sabu itu dipakai. Terus dikembangkan didapati KM anggota dewan," paparnya .

"Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama MW. Dan kita ungkap salah satunya. Janjian sama untuk nyabu, dan ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," tuturnya menambahkan.

Saat ini para terduga sedang dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami dari mana barang haram tersebut diperoleh untuk dipakai bersama.

"Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Barang bukti cuma 0,39 gram, tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu. Mereka itu sama-sama anggota dewan. Awalnya, pelaku pertama A diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli," ujar Darmawan menjelaskan.