JAKARTA - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sepakat akan membuka bioskop pada Rabu, 29 Juli mendatang. Hal ini menyusul pemerintah yang sudah membolehkan bioskop buka pada masa pandemi COVID-19.
Ketua GPBSI Djonny Syafruddin menyebut, bioskop yang akan dibuka terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Djonny dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli.
Jelang waktu pembukaan, GPBSI mempersiapkan protokol penecegahan COVID-19 yang akan diterapkan pada fasilitas bioskop, pegawai, dan pengunjung.
Pertama, GPBSI mempersiapkan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol COVID-19 di lingkungan bioskop. Lalu, melakukan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.
Selanjutnya, melakukan komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.
"Untuk itu, marilah kita bersama-sama berdoa agar setiap persiapan dapat berjalan dengan baik. Sehingga, bioskop dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif khususnya industri perfilman tanah air," jelas dia.
BACA JUGA:
Protokol pengoperasian bioskop di masa pandemi diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Dalam SKB tersebut, protokol yang mesti diterapkan meliputi penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan.
Begitu pula dengan pengunjung. Pengunjung bioskop diminta untuk selalu menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta mejaga jarak minimal 1 meter.
Pengelola bioskop disarankan melakukan penjualan tiket secara daring (online) untuk menghindari kepadatan antrean. Pembayaran tiket juga disarankan dilakukan secara nontonai (cashless).
Pada protokol manajemen usaha, mereka tidak melayani pengunjung yang tidak mengenakan masker, menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, dan membatasi jarak aman antar penonton.
Selain itu, manajemen bioskop membatasi jumlah penonton yangmasuk dalam satu waktu maksimal 50 persen dari kapasitas teater. Di dalam ruang teater, manajemen diminta memberi tanda jaga jarak antar pengunjung. jarak antar kursi diatur berselang-seling 1 kursi. Kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong.