Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali perizinan pembukaan bioskop di Jakarta. 

Sebab, rencana kembali dibukanya bioskop ditentang oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, dalam rapat di DPR RI beberapa waktu lalu.

"Hari ini akan kami evaluasi. Lalu, tanggal 17 Juli akan kami putuskan apakah bioskop akan tetap dibuka atau ditutup sementara dulu," kata Cucu saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli.

Sebelumnya, Disparekraf DKI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020. Isinya, tentang panduan pembukaan sejumlah kegiatan usaha termasuk bioskop di masa pandemi COVID-19. 

Kini, Surat Keputusan 140/2020 akan dikaji ulang. Evaluasi pembukaan bioskop akan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta, jumlah kasus per 100 ribu penduduk (laju insidensi), serta perbandingan kasus positif dari total pemeriksaan yang dilakukan (positivity rate).

"Nanti kami lihat perkembangannya, di Gugus Tugas COVID-19 DKI yang menentukan," ungkapnya.

Cucu lalu menanggapi pengumuman Gabungan Pengelola Bioskop Indonesia (GPBSI) yang menyatakan bioskop seluruh Indonesia akan dibuka pada 29 Juli mendatang. Kata Cucu, DKI belum mengeluarkan perizinan tersebut.

"Boleh dibuka kalau sudah dapat izin dari kami, karena kan lihat perkembangan COVID-19 di Jakarta secara keseluruhan," kata Cucu.

"Bisa kemungkinan ditunda (pembukaannya, red). Itu kan skenario emergency break. Kalau keadaannya tidak memungkinkan, ya nanti bisa ditutup lagi," lanjut dia.

Seperti diketahui, pengelola bioskop sudah siap membuka tempat usahanya akhir bulan ini. Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan pihaknya belum memberikan rekomendasi pembukaan bioskop di masa pandemi COVID-19.  

"Bioskop termasuk kategori kegiatan yang belum mendapatkan rekomendaasi dari Gugus Tugas. Jadi semua kegiatan yang bersifat di ruang tertutup, berpotensi terjadinya penularan dalam waktu yang tidak lama satu jam sampai 1,5 jam belum mendapatkan rekomendasi," kata Doni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli.

Doni menyebut sejauh ini tidak ada pengajuan izin dari pemerintah daerah kepada pihaknya. Dia mengatakan, setiap sektor yang dibuka di masa pandemi harus dikonsultasikan kepada Gugus Tugas. "Setiap ada kegiatan harus dikonsultasikan. Itu ketentuan Undang-Undang," ungkap dia.

Dia menyayangkan rencana pembukaan bioskop pada 29 Juli. Apalagi, rencana ini belum dikomunikasikan kepada Gugus Tugas. Padahal komunikasi antara penyedia jasa layanan bioskop dengan Gugus Tugas dinilai penting. 

Sebab, Gugus Tugas memiliki pakar kesehatan masyarakat dan epidemiolog yang bisa memberikan pertimbangan kepada pengelola bioskop. Lagipula, Doni tak yakin masyarakat bisa menaati protokol kesehatan saat menonton film di bioskop. 

"Apa bisa dijamin bahwa ketika bersin dia betul-betul menutup mulutnya dengan masker atau sapu tangan. Kalau tiba-tiba tanpa sengaja tidak terkontrol, lantas aerosolnya keluar nanti satu ruangan bisa terpapar. Jadi ini risikonya sangat besar," ujarnya.