Virus Bisa Menular Lewat Udara, Bioskop Harus Punya Ventilasi
Ilustrasi (Foto: Gerd Altmann from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Akhir bulan ini, seluruh bioskop akan kembali dibuka. Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menyebut manajemen harus menyediakan ventilasi udara di dalam ruang teater.

Hal ini menyusul perkembangan COVID-19 yang bisa menular lewat udara. Bahkan virus ini bisa bertahan selama beberapa jam di udara. Untuk itu, pencegahan secara maksimal harus dilakukan.

"Di masa pandemi, tidak apa jika bioskop dibuka. Namun, bioskop yang diizinkan untuk dibuka haruslah yang memiliki ventilasi atau exhaust fan," kata Miko kepada VOI, Selasa, 14 Juli. 

Miko menyebut, gedung teater yang hanya memakai air conditioner (AC) dapat membuat tingkat konsentrasi penyebaran COVID-19 menjadi tinggi. Sebab, pemakaian AC dalam ruangan tertutup tak membuat sirkulasi udara dari luar bisa bergantian masuk ke dalam. 

Sehingga, ketika ada seseorang yang terinfeksi COVID-19 bersin dan berbicara, mikrodroplet hanya akan bergerak di dalam ruangan saja.

Oleh sebab itu, diperlukan pemasangan ventilasi dalam gedung bioskop berfungsi sebagai sirkulasi udara. Dengan demikian, udara di dalam bisa berganti dengan udara dari luar dan konsentrasi penularan COVID-19 bisa diminimalisasi.

Menambahkan, pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Ede Darmawan, menyebut ketentuan bagi bioskop yang akan dibuka tak hanya cukup sebatas ventilasi udara. Pengelola bioskop juga mesti menerapkan protokol dasar pencegahan COVID-19 bagi pekerja dan pengunjung.

Pertama, seluruh pekerja harus mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan penutup muka (face shield). Bagi pengunjung yang tidak mengenakan masker tak diperkenankan untuk masuk ke dalam bioskop. 

"Sebelum masuk bioskop, pengunjung mesti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Kemudian, pengunjung yang menunjukkan gejala sakit tak boleh diizinkan untuk masuk," kata dia. 

Selain itu, kata Ede, kapasitas kursi penonton harus diberi jarak dengan melongkap satu kursi dan kapasitas kursi yang dipakai harus 50 persen. Kemudian, sebisa mungkin pembelian tiket dilakukan secara daring (online) untuk meminimalisasi penumpukan antrean.

"Syarat mendasarnya ya kewaspadaan dan ketaatan terhadap protokol kesehatan. Bagaimanapun juga, harus siap dan konsisten menerapkan kenormalan baru, yaitu hidup yang lebih disiplin pada protokol kesehatan," tutur Ede.

Adapun bioskop yang akan dibuka terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.

Sementara Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan pihaknya belum memberikan rekomendasi pembukaan bioskop di masa pandemi COVID-19.  

"Bioskop termasuk kategori kegiatan yang belum mendapatkan rekomendaasi dari Gugus Tugas. Jadi semua kegiatan yang bersifat di ruang tertutup, berpotensi terjadinya penularan dalam waktu yang tidak lama satu jam sampai 1,5 jam belum mendapatkan rekomendasi," kata Doni.

Dia mengatakan sejauh ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hanya memperbolehkan wisata di alam terbuka seperti taman nasional ataupun pantai. "Itu yang baru diberikan rekomendasi. Sementara wisata urban, termasuk dunia hiburan tidak kami izinkan," tegasnya.

Doni menyebut sejauh ini tidak ada pengajuan izin dari pemerintah daerah kepada pihaknya. Dia mengatakan, setiap sektor yang dibuka di masa pandemi harus dikonsultasikan kepada Gugus Tugas. 

Lagipula, Doni tak yakin masyarakat bisa menaati protokol kesehatan saat menonton film di bioskop. "Apa bisa dijamin bahwa ketika bersin dia betul-betul menutup mulutnya dengan masker atau sapu tangan. Kalau tiba-tiba tanpa sengaja tidak terkontrol, lantas aerosolnya keluar nanti satu ruangan bisa terpapar. Jadi ini risikonya sangat besar," ujarnya.

"Nanti kami akan coba imbau kepada penyelenggara, asosiasi. Mohon dipertimbangkan. Bersabar dululah. Lebih baik sabar sebentar untuk menyiapkan segala sesuatu daripada tergesa-gesa mengambil keputusan," tambah Doni.