Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyebut sampai saat ini belum ada pengelola bioskop yang mengajukan perizinan pembukaan.

Dengan demikian, belum ada kepastian terkait kapan tempat pemutar film tersebut akan beroperasi. Meski telah diizinkan pemerintah, jadwal pembukaan ditentukan sendiri oleh pengelola bioskop.

"Belum ada manajemen bioskop yang mengajukan permohonan pembukaan. Saya prediksi, pengajuan permohonan paling cepat hari Rabu karena mereka (manajemen) hari ini baru berkoordinasi jajarannya dengan menyusun draft permohonan," kata Bambang saat dihubungi, Senin, 31 Agustus.

Manajemen atau pengelola bioskop, kata Bambang, biasanya juga akan berkonsultasi kepada koleganya terkait jadwal pembukaan bioskop.

Bambang melanjutkan, jika draf permohonan pembukaan operasional bioskop telah diserahkan, Disparekraf DKI akan mempelajari semua protokol kesehatan yang akan diterapkan di dalam bioskop.

"Tim Disparekraf akan mempelajari proposal dan mengundang pihak yang mengajukan permohonan, setelah 3 hari proposal diterima, untuk memaparkan protokol kesehatan yang diajukan," tuturnya.

Selanjutnya, bila penerapan protokol kurang ketat, tim akan memberi masukan kepada pengelola yang mengajukan permohonan untuk memperbaiki konsep penerapan protokol kesehatan dalam waktu selama 3 hari.

Namun, bila dirasa sudah cukup baik, maka tim Disparekraf DKI akan melakukan survei lapangan dan meminta pihak manajemen untuk melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan, mulai dari pengunjung masuk, menonton film, hingga keluar dari bioskop.

"Setelah disetujui dan dinyatakan dapat beroperasi, bioskop serta merta dibuka, tapi diminta mempersilahkan masyarakat untuk datang melihat simulasi operasional dan memberi saran agar protokol dikontrol lebih baik lagi," ungkap Bambang.

Setelah sejumlah tahapan tersebut dilalui, manajemen bioskop bisa menentukan dan mengumumkan jadwal pembukaan bioskop kepada masyarakat.