Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan kontruksi bangunan reklame di jalan protokol dan fasilitas umum di DKI Jakarta. Ketiga bangunan itu berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Kabid Tibum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pihaknya bersama SKPD terkait menertibkan reklame di atas tiga bangunan pos polisi yakni perempatan lampu merah Tugu Pancoran, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan dua di Jakarta Pusat yakni Jalan Lapangan Banteng dan simpang Harmoni, Jalan Gajah Mada.

"Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi," ujarnya kepada VOI di perempatan Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin 6 September, malam.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, ketiga reklame di pos polisi tidak mengantongi izin.

"Satpol PP DKI Jakarta juga melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan 2 sebelum digelar penertiban malam ini," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mengawal proses pembongkaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengelola reklame LED di tiga pos polisi.

"Kami juga rutin mengecek reklame tiang maupun LED di lima wilayah Ibukota termasuk pengaduan warga serta berkoordinasi dengan PTSP dan Badan Pendapatan Daerah," ujarnya.

Ia menyatakan, sekitar 50 reklame tanpa izin telah ditertibkan selama periode Januari hingga September 2021. Sementara selama tahun 2019 hingga 2020, sebanyak 170 tiang reklame tidak mengantongi izin telah ditertibkan.

"Kami menertibkan reklame konvensional dan LED yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMB BR)," katanya.