Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 151 Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru Dibongkar
Proses bongkar paksa 151 tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru. (Antara/HO-Satpol PP Pekanbaru)

Bagikan:

PEKANBARU - Sebanyak 151 tiang reklame tanpa izin di Kota Pekanbaru yang selama ini merugikan daerah miliaran rupiah dibongkar. Tiang reklame ilegal yang mencakar langit sejumlah ruas jalan protokol setempat ini tidak bertuan, dan terpasang tanpa membayar pajak ke Pemkot Pekanbaru.

"Kemarin kami sudah mulai membongkar tujuh tiang reklame dari 151 tiang yang tak berizin tersebut," kata Kepala Tim Reklame Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin yang juga Kepala Bapenda setempat, dikutip dari Antara, Rabu 9 Maret.

Zulhelmi mengatakan, penertiban ini dilakukan oleh tim yang merupakan gabungan tim Badang Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR, dan BPKAD Kota.

Sementara dasar penertiban tiang reklame ilegal ini adalah Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan. "Kemarin kami sudah mulai membongkar tujuh tiang reklame dari 151 tiang yang tak berizin tersebut," kata Zulhelmi.

Tujuh tiang yang sudah dibongkar berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Jenderal Sudirman, dan Imam Munandar. "Hari ini kami akan lanjutkan," ucap dia.

Zulhelmi mengatakan, penertiban ini sebagai upaya menutup kebocoran penerimaan pajak reklame yang terjadi selama ini akibat ulah pelaku ilegal yang memasang tanpa mengurus izin.

Selain itu, penertiban juga sebagai upaya untuk mempercantik Kota Pekanbaru yang keberadaan-nya selama ini dinilai banyak sampah visual yang merusak pemandangan kota.

"Inikan kita sebut sampah visual, kita tertibkan agar menjaga keindahan Kota Pekanbaru," jelasnya.

Penertiban tiang reklame ini akan berlangsung bertahap hingga 151 tiang ilegal tersebut tuntas dibongkar.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru juga berniat melakukan lelang terhadap sejumlah tiang reklame ilegal untuk menghindari pencabutan secara paksa.

Tiang reklame ilegal ini memiliki empat kategori yakni pertama tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak, dan keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.

"Maka untuk langkah awal, kita akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak," tandasnya.