Dugaan Korupsi di Setjen DPR RI Disebut KPK Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah merugikan keuangan negara. Kekinian mereka sedang melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.

“Betul, dugaannya terkait dengan pasal kerugian negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat konfirmasi, Senin, 26 Februari.

Hanya saja, Ali beum mau bicara soal jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku. Ia hanya membocorkan jumlahnya sesuai dengan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani komisi antirasuah.

“(Kisaran kerugian negara mencapai, red) miliaran rupiah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Setjen DPR RI dan kini statusnya naik ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.

Komisi antirasuah menduga telah terjadi praktik korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Hanya saja, belum dirinci siapa saja pelakunya termasuk keterlibatan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Adapun tim penyelidik KPK pernah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2024. Saat itu, dia memilih bungkam selesai dimintai keterangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel atau perabotan di rumah jabatan anggota dewan. Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.