Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas Anggota DPR RI mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, total kerugian negara yang ditimbulkan karena adanya korupsi pengadaan barang belum dirinci.

“Kurang lebih (nilai proyeknya, red) Rp120 miliar ya. Kurang lebih nilai proyeknya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret.

Ali mengatakan ada dua lokasi rumah dinas yang pengadaannya di korupsi, yaitu di Kalibata dan Ulujami. Salah satu modusnya adalah dengan menggunakan peminjaman bendera perusahaan dan proses lelangnya hanya dilakukan untuk formalitas saja.

Adapun yang dikorupsi bukan pembangun rumah dinasnya. “(Melainkan, red) peralatan ruang tamu, ruang makan, peralatannya, meja-meja, dan lainnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi di Setjen DPR RI berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Adapun modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa. Selain itu, terjadi penggelembungan anggaran atau mark-up.