Sekda DKI Jakarta Klaim Reklamasi Ancol Tak Ganggu Nelayan
Pantai Ancol (Foto: Daih Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya buka suara terkait pemberian izin reklamasi seluas 155 hekatare kepada PT. Impian Jaya Ancol. Sekda DKI Saefullah mengklaim, pemberian izin itu tidak mengganggu mata pencaharian nelayan.

Saefullah bilang, perairan di sisi utara Ancol bukan merupakan wilayah nelayan mencari ikan. Sebab, hampir tak ada habitat ikan di area tersebut. Oleh karena itu, DKI mengizinkan reklamasi 35 hektar di area Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare di kawasan Ancol Timur.

"Perluasan lokasi ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli.

Kemudian, izin diberikan karena DKI memiliki tanah hasil pengerukan sungai dari program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP). Program ini merupakan proyek darurat penanggulangan banjir Jakarta.

Berdasarkan laporan kedua program tersebut, hasil pengurukan tanah adalah 3.441.870 meter kubik. Lumpur sungai yang dibuang tersebut dengan sendirinya akan mengeras dan menghasilkan tanah.

Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan  membentuk area ya baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur.

"Tanah hasil pengerukan ditumpuk di pantai utara Jakarta. Tepatnya di wikayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," ucap Saefullah.

Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh, Pemprov DkI meminta PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan kajian teknis.

Kajian tersebut meliputi penanggulangan banjir yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya.

PT Pembangunan Jaya Ancol juga diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan. Misalnya, jaringan jalan, angkutan umum, utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, sarana pengeloaan limbah, dan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

Tegaskan kepentingan rekreasi

Saefullah menegaskan bahwa fungsi utama perluasan lahan di Ancol adalah untuk kepentingan publik, yakni kawasan rekreasi. Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam. Groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," ungkap Saefullah.

Pemberian izin dikecam

Kabar reklamasi Ancol membuat Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta yang memberikan izin perluasan lahan seluas 150 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.  

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai, perluasan kawasan rekreasi di Ancol akan mendorong kerusakan kawasan perairan dan serta tempat pengambilan material pasir. 

"Perluasan Pantai Ancol akan semakin memperparah kerusakan dua kawasan sekaligus, kawasan perairan di Teluk Jakarta dan lokasi tempat pengambilan material pasir untuk pengerukan. Ekosistem perairan dan darat akan mengalami kehancuran," kata Susan, Jumat, 26 Juni.

Susan menyebut, pemberian izin perluasan reklamasi menjadi ironi atas pernyataan Anies selama ini yang berjanji akan menghentikan seluruh proses reklamasi di Teluk Jakarta. Tetapi, faktanya malah memberikan izin kepada Ancol untuk memperluas lahan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi dari pengembang dan pengelola kawasan.

"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ucap dia.

Tak hanya itu, Relawan Anies semasa kampanye Pilkada 2017 menyangsikan komitmen Anies yang menentang dan berjanji menghentikan proyek reklamasi sebelum akhirnya terpilih memimpin Jakarta.

"Kami pada saat awal Pilkada DKI Jakarta mendukung Anies dan Sandi daripada pasangan yang lain karena kegigihannya yang tetap menolak kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun," kata koordinator Relawan Jaringan Warga Anies-Sandi, Sanny A Irsan, Selasa, 30 Juni.