JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol bakal mengembangkan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seperti taman hiburan Disneyland. Pengembangan ini menggunakan perluasan lahan seluas 35 hektare dari perizinan reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Kemudian, perizinan perluasan kawasan rekreasi lainnya seluas 120 hektare untuk perluasan lahan yang di kawasan Ancol. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020, Ancol mendapat izin perluasan kawasan rekreasi dengan total luas 155 hektare.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung ke kawasan Ancol, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menyebut proyek pelebaran daratan kawasan Dufan diberi nama Pulau K. Secara umum, konsep wahana yang ditambahkan akan bertema laut.
"Kalau di luar negeri kan ada Disneyland. Nah, mereka mau buat wahananya di laut. Nanti kami akan elaborasi lagi seperti apa, berdasarkan hasil monitoring," kata Aziz saat dihubungi, Rabu, 1 Juli.
Aziz bilang, Komisi Bidang Perekonomian DPRD DKI akan mengkaji skema pendanaan dan aspek legal atas rencana reklamasi di Ancol. Selain itu, mereka akan membahas penanganan dampak lingkungan yang akan terjadi.
"Nanti, jangan sampai ada dampak-dampak lingkungan yang negatif," ucap dia.
Menambahkan, Anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari menyebut wahana laut juga fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE). Fasilitas MICE akan bertempat di lahan reklamasi Ancol seluas 120 hektare dengan nama Pulau L.
"MICE itu destinasi wisata dalam gedung. Tapi, dia (pihak Ancol, red) tidak menyebutkan secara ekspilit," ucap Eneng.
Eneng sempat mempertanyakan dampak kerugian yang akan didera para nelayan pesisir Jakarta akibat pembangunan reklamasi tersebut. Sebab, dikhawatirkan nelayan akan semakin sulit mencari ikan dalam jangkauan yang dekat.
Namun, kata Eneng, Ancol mengklaim bahwa reklamasi tersebut tidak akan merugikan nelayan. Sebab, sejak awal hampir tidak ada habitat ikan yang berenang di kawasan perairan yang akan ditimbun lahan reklamasi.
"Dari penjelasan pihak sana, ikan di sana tidak banyak. Lagipula, itu bukan titik orang ambil ikan. Cuma, kalau kalau ada yang mengkhawatikran ikan itu kan perlu pertimbangan," tutur Eneng.
BACA JUGA:
Anies masih belum mau komentar
Semenjak kabar perizinan perluasan lahan reklamasi berkembang, muncul kecaman dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai, perluasan kawasan rekreasi di Ancol akan mendorong kerusakan kawasan perairan dan serta tempat pengambilan material pasir.
"Perluasan Pantai Ancol akan semakin memperparah kerusakan dua kawasan sekaligus, kawasan perairan di Teluk Jakarta dan lokasi tempat pengambilan material pasir untuk pengerukan. Ekosistem perairan dan darat akan mengalami kehancuran," kata Susan.
Kata Susan, pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol menjadi ironi atas pernyataan Anies selama ini yang berjanji akan menghentikan seluruh proses reklamasi di Teluk Jakarta. Tetapi, faktanya malah memberikan izin kepada Ancol untuk memperluas lahan.
Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi dari pengembang dan pengelola kawasan.
"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ucap dia.
Namun, sampai saat ini, Anies masih belum mau buka suara terkait perizinan reklamasi Ancol yang menimbulkan kritikan tersebut. "Nanti dijelasinnya, lengkap sekalian," ujar Anies singkat.