JAKARTA - Atlet bela diri Mixed Martial Arts atau seni bela diri campuran (MMA) One Champhionship, Sunoto, jadi korban penipuan. Pelaku dia sebut merupakan anak dari Alex Kumara, yakni, Adri Andika Kumara. Katanya, penipuan ini dilakukan dengan cara mengambil uang royalti dan memalsukan tanda tangan.
Kuasa hukum Sunoto, Rian Hidayat mengatakan, tindak pidana dugaan penipuan itu bermula ketika Adri menjalin kerja sama dengan kliennya, yang bisa dikatakan sebagai manager. Saat itu, Sunoto diminta untuk mengisi acara sebagai motivator oleh event organizer (EO).
Dalam perjanjian kerja sama dengan EO tersebut, ada kesepakatan mengenai royalti dan pembayaran. Hanya saja, upah yang seharusnya diterima tak pernah dirasakan. Sehingga muncul mencurigakan adanya penipuan dalam hal ini.
Sunoto memutuskan menghubungi pihak EO, jawaban mengagetkan didengarnya, sebab bukti-bukti pelunasan pembayaran sudah dilakukan penyelenggara acara tersebut.
"Pada saat jadi motivator itu kan mendapatkan fee, mendapatkan bayaran dari itu. Bayaran tersebutlah yang diduga ada surat dipalsukan tadi, akhirnya dibayarkannya bukan ke klien saya tapi ke yang diduga Adri Andika Kumara," ucap Rian di Jakarta, Jumat, 13 Desember.
BACA JUGA:
Dari komunikasi dengan pihak EO itu muncul dugaan jika Adri yang telah menipu. Penipuan itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Sunoto pada surat perjanjian. Sehingga, semua pembayaran dari mengisi acara itu justru masuk ke rekening Adri.
"Diduga adanya pemalsuan permohonan pembayaran ke rekening yang diduga dilakukan oleh Adri Andika Kumara," kata Rian.
Dengan begitu, putra dari Alex Kumara itu pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penipuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaporan dugaan tindak penipuan tersebut segera ditangani penyelidik. Empat orang saksi juga sudah diperiksa untuk kasus ini. Pemeriksaan itu dilakukan secara bersamaan dengan pelaporan perkara tersebut, pada Jumat, 13 Desember, pagi.
"Sudah ada 3 saksi yang kita ambil keterangan, termasuk perlapor jadi ada 4 orang sejauh ini," kata Yusri.