JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan dengan modus penjualan dan pembangunan perumahan syariah. Setidaknya sindikat penipu ini telah eksis selama hampir empat tahun, sejak 2015.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy mengatakan, jumlah korban penipuan mencapai 270. Polisi telah meringkus empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AD selaku Dirut PT ARM Cipta Mulia, MAA selaku Project Manager atau Marketing, MMD selaku Executive Project Manager atau Marketing, serta SM selaku General Manager.
"Ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya, kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya ini," ungkap Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 November.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengelabuhi para korbannya dengan iming-iming cicilan rendah rumah dengan kredit tanpa bunga. Mereka juga menunjukkan sejumlah lokasi perumahan syariah milik PT ARM dan akan segera melakukan ground breaking. Penawaran rumah syariah dilakukan dengan menggunakan brosur serta iklan di website.
Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka juga membuat maket dari rumah-rumah yang akan dijual. Terlebih para pelaku juga menjanjikan kepada korban tak ada pengecekan dari pihak bank saat pengajuan kredit.
Setidaknya, ada lima lokasi perumahan yang ditawarkan yakni Perumahan De' Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, serta Perumahan Pesona Darusalam Lampung.
"Korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang dan uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp23 miliar," kata Gatot.
Sayangnya uang yang telah ditransfer itu tidak digunakan untuk membangun komplek perumahan syariah yang dijanjikan. Hasilnya hingga saat ini, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
"Digunakan dari pemeriksaannya DP pembebasan lahan Land clearing pengurusan izin komisi marketing freelance gaji karyawan pembuatan rumah contoh dan lain sebagainya," papar Gatot.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.