Karyawan Starbucks dan Penyebar Video Intip Payudara Bisa Dipidana

Bagikan:

JAKARTA - Aksi tidak terpuji karyawan gerai kopi Starbucks yang direkam dalam sebuah video viral di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan beberapa karyawan Starbucks mengintip payudaya pengunjung melalui kamera pengawas atau CCTV.

Pada video yang beredar, karyawan gerai kopi Starbucks itu terlihat berada di depan monitor yang tersambung dengan CCTV. Pria itu mengarahkan gambar itu ke seorang pengunjung. Kemudian, gambar itu dipersebar untuk memperjelas bagian payudara pengunjung.

Dengan beredarnya video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mencari lokasi kejadian. Sebab, yang dilakukan karyawan Starbucks melanggar hukum.

Bukan hanya pelaku, polisi juga akan menindak orang yang menyebarkan video ke media sosial. Kedua orang itu, kata dia, bisa dijerat pidana.

"Kami akan tindak lanjuti peristiwa tersebut. Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," ucap Yusri, Kamis, 2 Juli.

Namun demikian, kata dia, pihaknya belum bisa berbuat banyak. Sebab, belum ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini.

Menambahkan, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Raden Jauhari menyebut, dalam perkara itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Starbucks. Hasilnya, kejadian itu disebut terjadi di salah satu gerai yang berada di Sunter Mall Jakarta Utara pada 1 Juli 2020.

Bahkan, beredarnya video berawal dari saling kirim antar karyawan. Hingga akhinya viral di media sosial dan menjadi konsumsi umum.

"Adapun awal viralnya video tersebut disebarkan oleh karyawan ke kawannya, kemudian viral," singkat Jauhari.

Berikut video yang virul

Sementara pihak Starbucks sudah meminta maaf atas kejadian ini. Perusahaan sudah memecat karyawan yang terlibat dalam perbuatan tidak terpuji itu.