CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pelaku penyebar berita bohong tentang kericuhan yang terjadi di Pasar Jagasatru. Penyebar hoaks mengaku ingin meningkatkan penonton sekaligus meraup adsense di akun YouTube miliknya.
"Pekaku mendapat video ricuh salah satu pasar di Aceh, kemudian diunggah agar menarik khalayak ramai bahwa video itu terjadi di Pasar Jagastru, Kota Cirebon," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa dikutip Antara, Rabu, 21 Juli.
Dia mengatakan pelaku penyebar berita bohong yang ditangkap berinisial ISP (31) merupakan karyawan salah satu perusahaan berpelat merah atau BUMN.
Penangkapan pelaku bermula karena adanya video viral tentang peristiwa kericuhan di Pasar Jagastru, Kota Cirebon, di mana konten tersebut mendapat perhatian masyarakat.
Hasil dari penelusuran tim siber Satreskrim Polres Cirebon Kota kata Hermawan, pihaknya menemukan akun pertama yang menyebarkan video tersebut, yakni Facebook dan akun YouTube milik pelaku.
"Kemudian sehari setelah viral, pelaku langsung diamankan petugas," tuturnya.
BACA JUGA:
Kapolres menambahkan motif pelaku penyebar berita bohong itu untuk meningkatkan penonton di akun YouTube miliknya. Dari tangan pelaku disita telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
"Motif pelaku adalah untuk meningatkan adsense dari konten yang dia miliki," sambungnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 1/1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukuman penjara sekitar 10 tahun. Tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan masyarakat.