Tiga Pria Bejat Cabuli Siswi SD di Badung Bali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
FOTO DOK Kepolisian

Bagikan:

BADUNG - Tim Polres Badung, Bali, menangkap tiga pelaku yang melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku SD.

Ketiga tersangka itu bernama I Made Sugiantara alias Kalih (19) I Ketut Januada alias Goyoh (21) dan I Nengah Suparsa (20) alias Kaplik. 

"Motifnya, pelaku merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Senin, 30 Agustus.

Peristiwa itu terungkap pada Sabtu, 21 Agustus di Badung, Bali. Peristiwa itu, awalnya diketahui oleh adik korban dan akhirnya melaporkan ke orang tua korban. Dari keterangannya, korban dirayu lalu disetubuhi oleh seorang laki-laki dewasa.

"Selanjutnya orang tua korban menanyakan informasi itu kepada korban dan setelah didesak akhirnya korban mengakui," imbuhnya.

Dari laporan itu, polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku pencabulan. 

"Dan terhadap pelaku diamankan ke Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," AKP Prabawa.

"Untuk modus operandinya dengan bujuk rayu dan memberikan uang dan tersangka kemudian menyetubuhi  korban," sambungnya.

Karena pencabulan ini, korban trauma. Saat diperiksa, korban kesulitan menjelaskan peristiwa yang dialaminya. 

Para pelaku dijerat sangkaan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Prabawa.