TRENGGALEK - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menangkap seorang lansia berinisial SIN (68) yang diduga telah mencabuli empat pelajar SD selama kurun September hingga Oktober 2023.
"Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan tindak pencabulan yang dialaminya kepada orang tua. Kemudian kasus ini dilaporkan ke kami (Polres Trenggalek) dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Wibowo dilansir ANTARA, Senin, 13 November.
SIN kini telah ditahan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan diketahui korban ada empat siswi SD di sekolah yang sama.
Dalam melancarkan aksinya, SIN mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan agar menuruti kelakuan bejat sang kakek.
"Diketahui bahwa sehari-hari tersangka memang sering berada di lapangan sekolah dekat sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mencari calon korbannya," katanya.
BACA JUGA:
Perbuatan tidak senonoh SIN dilakukan dekat lingkungan sekolah. Polisi tidak menjelaskan detil perbuatan cabul yang dilakukan SIN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres hanya menyampaikan perbuatan SIN belum sampai mengarah perkosaan ataupun sejenisnya.
“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah sepertiga apabila korban lebih dari satu orang.