Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 pada besok malam, Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.

Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan dalam rapat pleno di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai," ungkap Idham di kantor KPU, Senin, 13 November.

Setelah nomor urut ditetapkan, masa kampanye pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," ungkap Idham.

KPU hari ini menetapkan tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar sidang pleno. KPU sudah merampungkan verifikasi dokumen termasuk menerima hasil tes kesehatan 3 paslon.

“Pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2024,” tutur Idham.

Pasangan AMIN didukung parpol NasDem, PKB dan PKS. Ganjar-Mahfud didukung parpol PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.

Sedangkan Prabowo-Gibran diusung/didukung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

KPU juga menjelaskan pasangan capres-cawapres akan mendapat pengamanan dan pengawalan oleh Kepolisian Republik Indonesia.