Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meninjau penerapan protokol kesehatan (prokes) di Masjid Istiqlal dan Gereja Santa Maria Diangkat ke Surga atau Gereja Katolik Katedral Jakarta Pusat, Jumat, 27 Agustus.  

Sebelum ke Katedral, Wapres Ma’ruf dan rombongan terbatas melakukan Salat Jumat dengan menjaga jarak bersama umat di Masjid Istiqlal. Usai salat, seperti dilaporkan Antara, Wapres menuju Gereja Katolik Katedral melewati Terowongan Silaturahmi, meninjau penerapan prokes di rumah ibadah tersebut.

Pemerintah pusat telah menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. Dengan status level tersebut, kegiatan peribadatan mulai boleh dilakukan di rumah ibadat dengan maksimal keterisian umat sebanyak 50 persen kapasitas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19, yang mengizinkan rumah ibadah beroperasi, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan selama masa PPKM Level t3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," demikian kutipan Keputusan yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta. 

Dalam siaran langsung Masjid Istiqlal TV, Wapres Ma’ruf tampak berada di antara jemaah dengan mengenakan setelan jas, sarung dan sorban putih. Tampak pula Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar yang berada di sebelah Wapres Ma’ruf.

Salat Jumat di Masjid Istiqlal tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Wapres Ma’ruf di masa pandemi COVID-19 dan setelah renovasi Masjid Istiqlal.