Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menyatakan terbuka untuk membahas fatwa halal-haram tentang praktik pinjaman online.

"Karena sudah meresahkan ya, kalau ada yang minta fatwa, siap MUI ya. Tapi belum ada sampai saat ini (yang mengajukan)," kata Hasanuddin dihubungi VOI, Jumat, 27 Agustus.

Dia menerangkan, pengajuan itu bisa dilakukan secara tertulis oleh perorangan, kelompok masyarakat atau pemerintah. 

Tapi, secara pribadi, dia mengatakan pinjaman online ini lebih banyak mudaratnya dan membahayakan orang, sehingga ini bisa menjadi haram.

"Apalagi sistemnya bunga, bunganya berantai. Sudah sistem bunga, kadang-kadang juga pakai cara kekerasan saat menaggihnya, itu kan yang terjadi," tuturnya. 

Katanya, di internal MUI belum ada pembahasan soal pinjaman online ini. Tapi, kalau itu meresahkan masyarakat, MUI bisa saja membahasnya lebih jauh.

"Kalau itu meresahkan masyarakat, barangkali tanpa ada permintaan masyarakat pun bisa jadi MUI mengeluarkan fatwa. Karena mengeluarkan fatwa itu kan ada 3 model, proaktif, responsif dan antisipatif," katanya.