Seperti Jember, MUI DKI juga Haramkan Joget Pargoy 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar /FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar menyebut pihaknya sepakat dengan fatwa haram terhadap joget pargoy. Munahar juga menilai fenomena joget yang tengah marak dilakukan muda-mudi ini haram hukumnya.

"Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah, itu yang tidak boleh. Kalau sudah keluar Maklumat dari sana (MUI Jember), sama saja. Yang halal ya halal, yang haram ya haram," kata Munahar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Desember.

Menurut Munahar, joget pargoy memang dianggap berpotensi menimbulkan birahi lawan jenis, apalagi dilakukan oleh seoranh wanita. Ia pun meminta pemerintah serta tokoh masyarakat turut menyuarakan hal ini.

"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI atau melalui majelis-majelis, ulama, kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini, yang tidak baik ini, halal ini, dan haram ini," jelas dia.

Fenomena anak-anak muda melakukan joget pargoy yang sedang viral, divideokan dan banyak diunggah di media sosial, ternyata mengundang masalah. MUI Jember baru-baru ini mengeluarkan fatwa bahwa joget pargoy haram hukumnya.

Keputusan Komisi Fatwa MUI Jember ini tertuang dalam surat tausiah bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 November lalu, lalu berdasarkan hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa, yakni Badrut Tamam dan Moh Faiz Kurnia Hadi. Dalam surat tersebut, MUI Jember menilai bahwa joget pargoy haram lantaran mengandung gerakan erotis dan menimbulkan nafsu atau syahwat lawan jenis.

"Joget Pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis surat tausiah tersebut.

Selain itu, MUI Jember meminta umat Islam di Kabupaten Jember untuk mempertahankan kondisi Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius, serta memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari. Di mana, menurut MUI Jember, joget pargoy tidak sejalan dengan nilai-nilai religius tersebut.

"Joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember," ,kata dia.