JAKARTA - Akun Facebook dengan nama Elsa Said mengunggah postingan yang menyebutkan bahwa gereja mengharamkan vaksin COVID-19. Akun tersebut juga mempertanyakan kenapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksin halal.
Saat ini, postingan tersebut mendapat 41 komentar dan telah dibagikan sebanyak 13 kali oleh akun Facebook lainnya.
"Simak hingga tuntas agar tidak gagal faham... Gereja Haramkan Vaksin kok MUI Halalkan Vaksin? Gereja saja menyerukan tolak vaksin, umat kristiani menolak vaksin... Sementara gerombolan ulama2 garis bengkok yg baru duduk di MUI mengatakan aman dan halal. Mereka tunduk dan manut saja ke rezim yg berkuasa... Waspadalah sayangi nyawa kita!!!" tulis postingan akun Elsa Said yang diunggah pada 20 Januari.
Namun, hal tersebut adalah informasi yang menyesatkan atau hoaks. Dikutip dari laman resmi Satgas Penanganan COVID-19, Anggota Komisariat Mafindo Universitas Indonesia, Natalia Kristian menuturkan bahwa klaim gereja mengharamkan vaksin yang didistribusikan untuk masyarakat adalah kabar bohong.
"Informasi yang salah. Pihak dari PGI maupun KWI memberikan dukungan dan perwakilannya turut mengikuti vaksinasi pertama bersama Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021," tulis keterangan Satgas Penanganan COVID-19, dikutip VOI pada Senin, 1 Februari.
Penegasan bahwa postingan Elsa Said merupakan konten hoaks dibuktikan dalam penelusuran situs resmi Persatuan Gereja Indonesia (PGI).
Faktanya, PGI mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal untuk pelaksanaan vaksinasi yang merupakan upaya penanggulangan COVID-19.
Bahkan, ada sejumlah tokoh yang ikut serta dalam vaksinasi bersama Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021, seperti Ronal Tapilatu sebagai perwakilan dari PGI dan Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Agustinus Heri.
Saat menjalani vaksinasi, Agustinus mengaku tidak ragu dan takut terhadap vaksin COVID-19 serta menyatakan menerima vaksin Covid-19 sama dengan membela negara.
"Melihat dari penjelasan tersebut, klaim gereja mengharamkan dan menolak vaksin adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang menyesatkan atau misleading content," kata keterangan tersebut.