Bagikan:

JAKARTA - Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial AS (30) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac, yang mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Juda Nusa Putra mengatakan pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar menemukan akun facebook yang memposting komentar mengandung hoaks di grup komunitas masyarakat Pontianak Informasi (PI).

"Pada Senin 25 Januari 2021, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun facebook atas nama AS, yang menuliskan komentar mengandung muatan berita hoaks tentang pemberian vaksin COVID-19," ujarnya  di Pontianak, dilansir Antara, Rabu, 27 Januari.

Dalam komentarnya AS mengatakan, "awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh jauhnya, lebih baik jangan, kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona".

 

Juda melanjutkan, menemukan postingan tersebut timnya langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun tersebut dan keberadaannya. Di hari yang sama, pemegang akun facebook tersebut langsung diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku saat mem-posting komentar hoaks dan satu lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dari Subdit Siber Polda Kalbar. Kami (Polda Kalbar) tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Pelaku dapat disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, katanya.