Arsul Sani Buka-bukaan, Jokowi Minta MPR Jelaskan ke Publik Amandemen UUD Tak Terkait Tambahan Jabatan Presiden
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani (Foto: Instagram @arsul_sani_af)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta MPR menjelaskan pada publik jika amandemen terbatas UUD 1945 tak berujung pada penambahan masa jabatan presiden.

Informasi ini dibocorkan Arsul Sani saat bertemu Jokowi bersama Ketua MPR RI,  Bambang Soesatyo di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Menurutnya, Jokowi minta wacana amandemen terbatas UUD 1945 dibuka secara terang kepada publik sehingga tidak menimbulkan kesalahan presepsi.

"Ini dibuka apa adanya dan harus dijelaskan bahwa ini enggak ada urusannya, jadi jangan ramai nanti soal penambahan periode jabatan Presiden. Sebab nanti ini yang akan ramai dan saya yang dituduh. Ini yang disampaikan Pak Jokowi," kata Arsul dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm, Kamis, 26 Agustus.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Arsul, Presiden Jokowi juga telah mendengarkan penjelasan secara lengkap dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, Jokowi memang menyerahkan wacana ini pada lembaganya.

Namun, eks Gubernur DKI Jakarta itu berpesan publik harus mendapatkan penjelasan terhadap wacana amandemen ini jika MPR RI bersungguh-sungguh akan menjalankannya.

"Nah, saya nyeletuk waktu itu 'ruang partisipasi publiknya'. Itu (kata Presiden Jokowi, red) dibuka lebar," tegasnya.

Meski begitu, Arsul mengatakan Jokowi tetap memasrahkan hal ini pada ketua umum partai politik yang di parlemen. Sebab, mereka yang punya kuasa terhadap hal ini.

"Beliau mengatakan semuanya kan pada akhirnya berpulang pada ketua-ketua umum partai politik karena yang punya kuasa ya ketua umum partai politik. 'Saya kan bukan ketua umum partai politi'," ungkap Arsul menirukan pernyataan Jokowi saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo, menilai perlu ada perubahan Undang-Undang Dasar untuk mewadahi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Karena itu, diperlukan amandemen secara terbatas terhadap UUD NRI 1945 khususnya penambahan wewenang MPR guna menetapkan PPHN.

“Proses perubahan UUD sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 16 Agustus.