Pembebasan Bersyarat John Kei Bakal Dicabut Kemenkumham
Konferensi pers tentang pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Refra alias John Kei. Hal ini dikarenakan John terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya Unit Jatanras terkait kasus terbaru yang menjerat John Kei.

Setelah keterangan dari polisi dan John Kei diperoleh, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor menggelar sidang pada 25 Juni yang lalu. Ada dua hal yang disepakati dari sidang ini. Pertama, tim ini memutuskan John Kei telah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat karena ditetapkan sebagai tersangka. 

"(Tim) merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Juni.

Atas rekomendasi tersebut, Kepala Bapas Bogor kemudian mengeluarkan surat keputusan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei dan mengusulkannya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Rika mengatakan, surat tersebut kini sedang dalam proses. "Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ungkap dia.

Sebelumnya, John Refra Kei alias John Kei diduga sebagai otak tindak pidana penganiayan terhadap Yustus Corwing Rahakbau, anak buah Nus Kei. Hal ini akan berimbas pada status bebas bersyarat yang diterima John Kei.

Adapun pemberian status bebas bersyarat terhadap John Kei pada Desember 2019 lalu dengan berbagai alasan. Pembebasan bersyarat itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Saat ini, penyidik  kepolisian terus menggali keterangan dari John Kei terkait perkara penganiayaan dan perusakan rumah, hingga satu korban meninggal. Polisi mencurigai ada motif lain di balik aksi penyerangan.

Namun, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, John Kei mengaku tidak ada motif lain. Kepada penyidik John Kei megatakan, alasan penyerangan karena masalah pembagian harta yang tidak merata.

"Sebenarnya ini masalah pribadi yang hasil pemeriksaan John Kei, dia akui merasa dikhianati oleh Nus Kei. Salah satunya masalah uang atau tanah ini, masih ada beberapa lain (motif, red) yang belum diungkapkan John Kei, cuma dia sampaikan setiap ditanyakan itu saya dikhianati oleh Nus Kei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 23 Juni.

Menurut dia, sebenarnya permasalahan ini sudah dibicarakan Nus Kei dengan John Kei melalui pesan singkat. Dari sini Nus Kei meminta penyelesaian masalah tanpa melibatkan orang lain atau anggota kelompok dari mereka.

Tetapi, John Kei tak pernah merespons ucapan dari Nus Kei. Sehingga, persoalan itu pun berujung pada perkara penganiayaan dan pengerusakan.

"Sebenarnya sudah cukup lama ya tapi NK dalam chat mereka tetep ini urusan berdua, kalau bisa ketemu berdua jangan bawa kelompok teman yang lain, jangan libatkan yang lain, cukup berdua aja, tapi tidak ditanggapi, bahkan tak pernah dibalas WA-nya maka ini yang terjadi," kata Yusri.