JAKARTA - Penyidik kepolisian terus menggali keterangan dari John Kei terkait perkara penganiayaan dan perusakan rumah, hingga satu korban meningal. Polisi mencurigai ada motif lain dibalik aksi penyerangan.
Namun, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, John Kei mengaku tidak ada motif lain. Kepada penyidik John Kei megatakan, alasan penyerangan karena masalah pembagian harta yang tidak merata.
"Sebenarnya ini masalah pribadi yang hasil pemeriksaan John Kei, dia akui merasa dikhianati oleh Nus Kei. Salah satunya masalah uang atau tanah ini, masih ada beberapa lain (motif, red) yang belum diungkapkan John Kei, cuma dia sampaikan setiap ditanyakan itu saya dikhianati oleh Nus Kei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 23 Juni.
Menurut dia, sebenarnya permasalahan ini sudah dibicarakan Nus Kei dengan John Kei melalui pesan singkat. Dari sini Nus Kei meminta penyelesaian masalah tanpa melibatkan orang lain atau anggota kelompok dari mereka.
Tetapi, John Kei tak pernah merespon ucapan dari Nus Kei. Sehingga, persoalan itu pun berujung pada perkara penganiayaan dan pengerusakan.
"Sebenarnya sudah cukup lama ya tapi NK dalam chat mereka tetep ini urusan berdua, kalau bisa ketemu berdua jangan bawa kelompok teman yang lain, jangan libatkan yang lain, cukup berdua aja, tapi tidak ditanggapi, bahkan tak pernah dibalas WAnya maka ini yang terjadi," kata Yusri.
BACA JUGA:
John Kei membantah sebagai otak penyerangan
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto membantah kliennya otak dari aksi penyerangan yang dilakukan anak buahnya. Menurutnya, tidak ada bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut.
"Tentu itu kami membantah, karena tidak ada bukti sama sekali tapi tetap ini masih dalam penyidikan," kata Anton.
Kata Anton, bukti yang ada saat ini harus dibuktikan dan diuji kebenarannya. Tidak langsung disimpulkan bahwa kliennya adalah otak dari aksi itu.
"Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kami lihat nanti seperti apa perkembangannya," kata Anton.
Dia meminta, penyidik yang menangani kasus ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, harus ada bukti dan kekuatan hukum untuk mengatakan seseorang bersalah atau melanggar hukum.
"Untuk bang John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada asas praduga tak bersalah. Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," kata Anton.