Bagikan:

PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra mendapat pembebasan bersyarat (PB) usai menjalani hukuman atas perkara kasus korupsi usai sebelumnya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru Rizqi Putra Sandika membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima Andi Putra. Ia memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya pembebasan Andi Putra disetujui.

"Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidana, wajib kita usulkan. Pembebasan bersyarat tepat pada dua per tiga masa hukuman," katanya di Pekanbaru, Antara, Rabu, 17 Januari. 

Andi Putra dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta. Pembebasan bersyarat Andi Putra disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Andi Putra dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru setelah menjalani 2/3 hukuman yang ditetapkan Kemenkumham, dengan penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, yakni istri atau orang tua.

Selain itu ia juga memastikan Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim, dan pihaknya sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.

Namun walaupun telah bebas, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru karena dia menjalani pembebasan bersyarat ini masih ada sisa hukuman pidana.

"Belum bebas murni. Kurang lebih masih tersisa satu tahun empat bulan enam hari lagi sisa pidananya," papar Rizqi.

Selain itu, pembebasan Andi Putra bisa saja dicabut apabila selama menjalani pembebasan bersyarat melakukan kesalahan, baik yang sama atau berbeda.

"Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku," tuturnya.

Saat dikeluarkan dari Rutan Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi ke mana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan.