JAKARTA - Status bebas bersyarat John Refra Kei alias John Kei belum ditentukan. Sebab, Balai Pemasyarakatan (Bapas) masih berkoordinasi dengan kepolisan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, status bebas bersyarat yang disandang John Kei bisa dicabut. Alasannya, John Kei telah melanggar syarat-syarat yang diberikan, seperti kembali melakukan tindak pidana.
Hal ini terbukti dengan hasil pemeriksaan kepolisian yang menyebut John Kei diduga sebagai otak dari aksi penganiayaan. Sebab, dari posel anak buahnya ditemukan bukti komunikasi berupa perintah untuk melakukan penganiayaan. Saat ini John Kei sudah ditahan atas kasus baru itu.
"Ya (dicabut, red). Syaratnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Suparji kepada VOI, Selasa, 22 Juni.
Bahkan, kata dia, dengan adanya bukti itu, sudah cukup untuk membawa John Kei ke Lapas Nusakambangan untuk melanjutkan masa hukuman. "Karena belum bebas murni, maka harus kembali menjalani hukuman," tegas Suparji.
Menurut dia, hal itu belum dilakukan karena Bapas ingin memastikan atau mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait pelanggaran dari persyaratan bebas bersyarat itu.
Semantara, terkait hukuman atas perkara pengaiayaan, kata Suparji, sebaiknya diberikan sanksi maksimal karena dia mengulangi perbuatan melanggar hukum. Apalagi dia diduga sebagai otak aksi ini.
"Ya sebagai otak kejahatan atau yang menyuruh melakukan, hukumannya lebih berat dibanding dengan yang disuruh," pungkas Suparji.
Menunggu proses
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, dalam pencabutan status bebas bersyarat harus melewati beberapa tahapan. Sebab, harus dipastikan dahulu apakah John Kei benar-benar terlibat dalam perkara tindak pidana.
Pada tahapan awal, Bapas akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui peran John Kei dalam perkara itu. Sebab, status bebas bersyarat itu berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas.
"Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari Bapas," kata Rika
Kemudian, pihak Bapas akan menginformasikan hasil koordinasi itu kepada Ditjen PAS. Nantinya, hasil koordinasi itu akan dibahas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas. Dari sini, status itu bisa ditentukan.
"Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei," kata Rika.
Adapun pemberian status bebas bersyarat terhadap John Kei pada Desember 2019 lalu dengan berbagai alasan. Pembebasan bersyarat itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Menambahkan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihak Bapas memang sudah berkoordinasi terkait perkara John Kei. Tetapi, baru melalui sambungan telepon. Koordinasi tersebut mengarah pada kebijakan dari Kemenkuham terkait status bebas bersyarat.
"Komunikasi lewat telepom sudah. Kalau kita kan aspeknya adalah aspek penyidikan tindak pidana yang dia (John Kei) lalukan. Sedangkan, Kumham atau Bapas itu kebijakannya," singkat Tubagus.